Partager:

JAKARTA - Setelah kurang lebih 6 bulan sejak peluncuran perdananya, Apple akhirnya telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memasarkan iPhone 16 Series di Indonesia.

Adapun merujuk pada lama resmi TKDN milik Kementerian Perindustrian, terdapat lima model iPhone 16 series yang muncul, meliputi A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max) dan A3409 (iPhone 16e).

Tidak hanya mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, iPhone 16 Series juga sudah mengantongi sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sertifikat postel dari Komdigi ini wajib dimiliki perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.

“Kalau dari kantor kami, kantor Kementerian Komdigi untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya kepada media ketika ditemui di Jakarta pada Jumat, 21 Maret.

Berdasarkan halaman resmi postel, Kondigi terlihat sudah menerbitkan lima sertifikat postel untuk perangkat iPhone 16 Series, di antaranya adalah:

  • Nomor 108550/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro Max
  • Nomor 108552/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro
  • Nomor 108553/DJID/2025 untuk iPhone 16 Plus
  • Nomor 108574/DJID/2025 untuk iPhone 16
  • Nomor 108575/DJID/2025 untuk ​​​​​​​iPhone 16e

Namun, Meutya mengatakan mungkin Apple masih perlu mengurus beberapa persyaratan dari Kementerian lain.

Dia juga tidak mengungkapkan kapan iPhone 16 Series akan resmi diperjualbelikan di Indonesia.

“Mungkin ada dari Kementerian lain, kami tidak tahu. Tapi kalau dari kantor kami, seluruhnya sudah selesai, dan izinnya sudah dikeluarkan, jadi harusnya sudah bisa beredar dalam waktu dekat,” tuturnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)