JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa.
Proses pembayaran tersebut ihwal izin BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto memastikan, simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya akan merekonsiliasikan dan memverifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS," ujarnya, Kamis, 12 Desember.
Jimmy menambahkan, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa atau bisa melalui website LPS (www.lps.go.id)
Bagi debitur bank, tetap dapat membayar cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dia meminta nasabah BPR Pakan Rabaa tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
VOIR éGALEMENT:
Selain itu, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Nasabah diimbau memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkas Jimmy.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)