JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Bullion Bank atau Bank Emas diharapkan akan dapat beroperasi pada semester I 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki dasar hukum terkait pembentukan Bank Emas, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
"Ya bullion bank kan sebetulnya dari by law, undang-undangnya sudah kita masukkan. Dan kita berharap di tahun depan semester pertama bisa direalisasikan," ujarnya kepada awak media, Selasa, 10 Desember.
Selain itu, Airlangga menyampaikan dalam pembentukan Bank Emas tidak memerlukan pembentukan Dewan Emas Nasional.
"Kita bicara bank, jangan bentuk dewan-dewan kebanyakan," katanya.
Airlangga ungkapkan Indonesia akan punya bank emas atau bullion bank dan telah diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI sebagai pengelolanya.
SEE ALSO:
"Jadi, saya pikir ini adalah awal dari beberapa bank yang akan menjadi bank bullion. Saya mengusulkan kepada OJK, setidaknya BRI, yang merupakan pemegang saham Pegadaian, serta Bank Syariah Indonesia, harus dapat menjadi bank bullion di Indonesia," kata Airlangga dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024, Senin, 9 Desember.
Menurut Airlangga bahwa emas adalah bagian dari investasi yang aman atau safe haven di masa krisis, oleh sebab itu, Indonesia harus bisa mengelola secara mandiri aset-aset emasnya di bulion bank.
"Kita tahu bahwa emas adalah bagian dari investasi safe haven di masa krisis. Dan dalam lima tahun terakhir, kita telah mengalami banyak krisis. Saya pikir tidak bijaksana jika kita tidak memanfaatkan kekuatan kita sendiri," ucapnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)