JAKARTA - Tersangka kasus challenge hafalan Al-Quran berhadiah miras terancam penjara maksimal 5 tahun dengan sangkaan pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP tentang penistaan agama. Ada empat orang tersangka yakni inisial RES pembawa acara (host), I dan AK sebagai pemberi challenge dan M merupakan penonton yang tampil meladeni challenge.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis, 13 Agustus.
Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa limaflashdiskberisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian.
Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian.
VOIR éGALEMENT:
Dalam pengembangan perkara, penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman tersebut.
Polisi juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.
Kasus ini ditangani polisi setelah viral video yang diunggah di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan peristiwa challenge pengunjung hafalan Al-Quran berhadiah miras di booth minuman keras.
Dalam video yang diunggah itu, pengunjung tersebut membacakan salah satu ayat dari kitab suci Al-Quran.
Setelah menuai kontroversi, pihak penyelenggara meminta maaf dan mengatakan challenge tersebut di luar arahan atau persetujuan pihak penyelenggara.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)