Partager:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ruri, staf legal Lippo Cikarang pada Selasa, 31 Maret. Dia dicecar soal pembelian rumah yang dilakukan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK Merah Putih tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 April.

Budi menyebut pembelian satu unit rumah tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan ijon proyek. “Penelusuran penyidik ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recoverynya nanti.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+