Partager:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang mengurus izin kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Peran staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2019-2024 dalam kasus ini dikabarkan mulai terendus.

Sebagai informasi, kursi Menaker sempat diduduki oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanif Dhakiri pada periode 2013-2019. Ia kemudian digantikan oleh Ida Fauziyah dari partai yang sama pada 2019-2024.

“Ada indikasi staf Menaker pada periode 2019-2024 melakukan penerimaan (dari pemerasan TKA, red). Tapi, informasi ini tentunya perlu didalami lagi,” kata sumber VOI, Rabu malam, 4 Juni.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan respons terhadap informasi tersebut. Namun, pada kesempatan berbeda, ia pernah menyampaikan peluang memanggil Ida Fauziyah selaku eks Menaker terbuka selama dibutuhkan.

“Informasi dan keterangan dari para saksi masih didalami dan dianalisis. Seperti apa kebutuhan ke depan, nanti kita tunggu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 4 Juni.

Budi memastikan pemanggilan juga akan dilakukan terhadap siapapun yang diduga mengetahui praktik lancung ini. Setiap informasi yang disampaikan pasti bakal ditindaklanjuti.

“Sejauh ini KPK masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik,” tegasnya.

Adapun dalam kasus ini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, pengumuman resmi belum disampaikan KPK.

Mereka yang terjerat adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Lalu, komisi antirasuah juga disebut menetapkan WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.

Penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek untuk mencari bukti pada 20-22 Mei. Total terdapat 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+