SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap anggota Polrestabes Semarang Aipda Junaedy karena terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Rabu, 30 April, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP," katanya dilansir ANTARA.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam yang dilaksanakan di belakang Pasar Banjardowo, Kota Semarang.
Hal tersebut, menurut hakim, berkesesuaian dengan keterangan para saksi yang dimintai keterangan di persidangan.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
"Terdakwa berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mencoreng korps kepolisian," tambahnya.
Aipda Junaedy sendiri diketahui telah 27 tahun bertugas di kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Juanedy diadili bersama Faisol Nur yang berperan sebagai pencatat di arena judi sabung ayam tersebut.
Terdakwa Faisol Nur dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, terdakwa Aipda Junaedy menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Faisol Nur menyatakan menerima.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)