Partager:

JAKARTA - Ditlantas Polda Banten memberlakukan skema ganjil genap untuk kendaraan di Tol Cikupa-Merak, yang berlaku mulai tanggal 27-30 Maret, saat situasi macet parah atau merah.

Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi mengatakan pemberlakukan ganjil genap juga sekaligus dengan penerapan delay system untuk memecah arus kendaraan.

“Kalau situasi merah, baru masuk sampai ke dalam tol. itu akan kita lakukan delay system. Kemudian kita juga berlakukan untuk ganjil-genap itu tadi. Fungsinya adalah untuk pemecah arus lalu lintas,” ujar Leganek dilansir ANTARA, Kamis, 27 Maret.

Leganek mengatakan penerapan ganjil genap telah berlaku hari ini mulai pukul 14.00 WIB. Apabila plat kendaraan tidak sesuai dengan hari ganjil maupun genap, maka akan diarahkan ke jalur arteri.

Sementara ini, situasi arus kendaraan masih normal, kata dia.

Untuk situasi hijau itu normal dalam antrian masih dalam di kawasan Merak, Indah Kiat, Kajima, serta di dermaga eksekutif sekarang juga.

Kemudian kalau situasi kuning, ini antrian sudah melewati di luar buffer area yakni Jalan Cikuasa atas menuju ke Merak.

“Dan situasi saat ini masih normal. Jadi kita masih belum berlakukan. Tapi kita menghimbau kalau dalam situasi kuning dan situasi hijau, itu sifatnya masih himbauan kepada masyarakat, untuk membagi jadwalnya, mengatur jadwal keberangkatannya,” ujar dia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)