Partager:

YOGYAKARTA - Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai keindahan alam dan kekayaan tradisi dan budaya yang menarik perhatian dunia. Banyak turis yang berdatangan ke Indonesia untuk membuktikan dan menikmati keindahan pantai, gunung, serta hutan hujan, hanya untuk mengetahui kekayaan budaya dan sejarah Indonesia.

Namun, bagi turis yang berniat untuk tinggal di Indonesia, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, termasuk berapa lama mereka dapat tinggal di Indonesia. Lantas, berapa lama turis bisa tinggal di Indonesia? Simak ulasannya di bawah ini.

Visa Turis Indonesia

Ada beberapa jenis visa untuk turis yang ingin tinggal di Indonesia, antara lain:

  • Visa on Arrival (VOA): visa ini bisa didapatkan langsung di bandara atau pelabuhan ketika turis tiba di Indonesia. VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang sekali selama 30 hari.
  • Visa Turis: visa ini dapat diperoleh turis sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal. Visa turis berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang beberapa kali.
  • Visa Multiple Entry: visa ini memungkinkan turis untuk masuk dan keluar Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu tertentu. Masa berlaku visa multiple entry adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Berapa Lama Turis Bisa Tinggal di Indonesia?

Terkait berapa lama turis bisa tinggal di Indonesia pada dasarnya tergantung pada jenis visa yang mereka miliki. Di bawah ini adalah rincian tentang berapa lama turis bisa tinggal di Indonesia berdasarkan jenis visa:

  • Visa on Arrival (VOA): 30 hari (dapat diperpanjang sekali selama 30 hari)
  • Visa Turis: 60 hari (dapat diperpanjang beberapa kali)
  • Visa Multiple Entry: 1 tahun (dapat diperpanjang)

Bagaimana Cara Memperpanjang Visa Turis di Indonesia?

Jika turis hendak memperpanjang visa mereka, mereka wajib mengajukan permohonan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi setempat. Nah, mereka bisa memperpanjang visa turis di Indonesia dengan cara berikut:

  1. Mengajukan permohonan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi setempat
  2. Melengkapi formulir perpanjangan visa
  3. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, misalnya paspor, visa yang masih berlaku, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan visa
  4. Membayar biaya perpanjangan visa

Dilansir dari laman resmi Imigrasi.go.id, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yunidar Pramella Pasaribu di sela-sela peninjauan Tempat Pemeriksaan Imigrasi G20 di Bandara Internasional Ngurah Rai menjelaskan orang asing diizinkan tinggal lebih lama yaitu total 60 hari dengan syarat harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi tempat mereka berada. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa tinggalnya habis.

“Pemegang VOA diberi izin untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari ke depan dengan memperpanjang izin tinggalnya. Untuk perpanjangan tersebut dikenakan biaya sebesar lima ratus ribu rupiah,” jelas Pramella.

Adapun untuk persyaratan perpanjangan izin tinggal, maka orang asing wajib datang ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan surat permohonan perpanjangan izin tinggal, formulir yang disediakan di kantor imigrasi, paspor asli dan bukti VOA, serta tiket kembali. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan kode billing untuk melakukan pembayaran di bank.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari. Jika proses perpanjangan izin tinggalnya sudah selesai, pemohon bisa kembali mengambil paspornya. Pramella berpesan, agar tidak terkena denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari, pemohon dapat mengajukan perpanjangan beberapa hari sebelum izin tinggalnya habis.

Demikianlah penjelasan tentang berapa lama turis bisa tinggal di Indonesia. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)