Partager:

JAKARTA - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara mengapresiasi imbauan Presiden Prabowo Subianto soal pemberian bonus hari raya (BHR) secara tunai untuk mitra pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir. 

Adapun imbauan Presiden itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menilai SE Kemnaker tersebut mencerminkan ketidakselarasan dengan imbauan dari Presiden Prabowo dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.

“Kami menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan fleksibilitas yang menjadi dasar ekosistem ini," kata Agung dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Maret.

Agung melanjutkan, Modantara mencermati sejumlah poin dalam SE Kemnaker tersebut, salah satunya aturan BHR harus diberikan kepada seluruh mitra yang terdaftar secara resmi tanpa memperhitungkan produktivitasnya.

"Padahal sangatlah umum di sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran," katanya.

Sorotan selanjutnya terkait perhitungan BHR sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra produktif. Menurut Agung, aturan itu tidak mempertimbangkan imbauan Presiden dengan tepat bahwa BHR diberikan dengan melihat kemampuan finansial perusahaan. 

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah tidak perlu mendikte besaran persentase, melainkan cukup menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial mengingat setiap platform memiliki bisnis model dan struktur biaya operasional yang berbeda-beda. 

"Persentase 20 persen ini ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud 'pendapatan bersih', ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya," tuturnya.

Lebih jauh, Modantara mencermati potensi timbulnya anggapan-anggapan di tengah masyarakat akibat ketentuan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi. Agung menganggap SE Kemnaker memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform namun terdaftar akan tetap memperoleh BHR. 

"Imbauan ini menyuburkan ekspektasi keliru yang mengakibatkan friksi-friksi di lapangan yang tidak perlu karena sejatinya, sesuai arahan Presiden, jika mitra tidak aktif tidak perlu memperoleh BHR," urainya.

Menurutnya, aturan BHR tidak boleh mengurangi manfaat lain yang diberikan perusahaan, yang diamanatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika makin banyak kewajiban yang terus dipaksakan, kata dia, justru mengganggu keseimbangan finansial dan keberlanjutan ekosistem.

Modantara mencatat, beberapa aplikator telah memberikan tanggapan terkait SE Kemnaker tersebut dengan mempertimbangkan aspek operasional dan model kemitraan yang diterapkan. Sebagian aplikator menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tambahan atau bentuk dukungan lain yang dapat membantu mitra, namun ada juga yang menyatakan ketidakmampuan finansial untuk menuruti kebijakan ini. 

Modantara menegaskan SE Kemnaker atau imbauan itu bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum. 

Pemberian BHR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Pemerintah tentunya tidak dapat memaksa perusahaan swasta yang merugi untuk memberikan bonus karena jika perusahaan tersebut pailit nantinya Pemerintah pun tidak dapat memberikan suntikan bantuan," ujarnya.

Agung mengatakan Modantara mendorong pemerintah  menggandeng pihak-pihak yang memiliki relevansi dan kredibel dengan kebijakan yang akan diambil, serta benar-benar merupakan bagian dari ekosistem. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik yang berpotensi merugikan ekosistem industri digital. 

"Keputusan yang tepat akan memberikan keseimbangan antara dukungan untuk mitra dan keberlanjutan industri, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," tandasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+