JAKARTA - Pengadilan Korea Selatan pada Selasa menyetujui permintaan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon yang dimakzulkan parlemen saat ini diskors dari kekuasaannya atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.
Sebelumnya penyelidik Korea Selatan meminta surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen karena pemberlakuan darurat militer. Ini menjadi pertama kalinya presiden petahana menghadapi 'ancaman' perintah penangkapan.
Yoon tak memenuhi panggilan untuk diperiksa polisi dan kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang bersama-sama menyelidiki apakah deklarasi darurat militer pada 3 Desember merupakan pemberontakan.
Polisi pun dalam proses penyelidikan, gagal menggeledah kantor kepresidenan.
Pengadilan Seoul akan memutuskan permintaan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol.
Yoon Kab-keun, pengacara presiden yang diberhentikan sementara itu, mengatakan permintaan penangkapan itu "tidak adil" dan lembaga antikorupsi tidak mempunyai wewenang untuk melakukannya.
VOIR éGALEMENT:
“Darurat darurat militer berada dalam kewenangan presiden,” kata pengacara tersebut kepada wartawan di luar Pengadilan Distrik Seoul Barat dilansir Reuters, Senin, 30 Desember.
Yoon dibebastugaskan dari kekuasaan presiden setelah dimakzulkan oleh parlemen atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer sebentar.
Sementara itu, sidang Mahkamah Konstitusi sudah dimulai untuk memutuskan nasib Yoon. Ada waktu 180 hari untuk mengambil keputusan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)