JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas vonis terdakwa Budi Said di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk. Alasannya, karena Crazy Rich Surabaya tersebut turut mengajukan banding.
"JPU banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Sabtu, 28 Desember.
Selain itu, keputusan jaksa mengajukan banding juga sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi.
Semisal, bila majelis hakim meringankan vonis Budi Said di tingkat banding, maka, jaksa bisa mengajukan kasasi.
"Sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi," kata Harli.
VOIR éGALEMENT:
Budi Said dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk. Sehingga, dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Budi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp35,53 miliar, dengan ancaman subsider 8 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)