JAKARTA - Volume sampah di rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek meningkat signifikan setiap momentum libur panjang seperti pada musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Kalau pada musim libur panjang seperti libur Natal dan Tahun Baru, volume sampah di rest area KM 57 tentu meningkat dibandingkan hari-hari biasa," kata Teguh Winarko, petugas pengelola rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Kabupaten Karawang, Jabar, seperti dikutip ANTARA.
Ia mengatakan di hari-hari biasa, volume sampah di rest area KM 57 hanya mencapai 4-5 kubik per hari. Sedangkan pada momentum libur panjang seperti musim libur Natal dan Tahun Baru, volume sampah bisa mencapai 9-10 kubik per hari.
"Jadi ya karena pengunjung ke rest area meningkat pada musim libur panjang, maka volume sampah pun mengalami peningkatan," katanya.
Disebutkan bahwa sampah-sampah yang dihasilkan di rest area itu selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jalupang yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Menurut dia, sampah yang dihasilkan di rest area KM 57 sebenarnya sudah dilakukan pemilahan. Namun di tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di sekitar rest area, belum dilakukan sekat-sekat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang Iwan Ridwan menyampaikan bahwa sampah-sampah yang dihasilkan di rest area KM 57 itu diangkut ke TPA Jalupang dengan menggunakan jasa angkut pihak ketiga. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah volume sampah yang diangkut dari rest area KM 57 ke TPA Jalupang.
"Ya setiap hari sampah dari rest area KM 57 diangkut ke TPA Jalupang. Ada sekitar tiga truk yang mengangkut sampah dari rest area KM 57 ke TPA Jalupang setiap hari," katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke rest area KM 57, Rabu (25/12) malam mendorong agar pengelola rest area jalan tol membangun budaya memilah sampah, agar tidak menyumbang beban TPA.
BACA JUGA:
Dalam kunjungannya, ia menegaskan pentingnya penerapan budaya pilah sampah baik oleh pengelola maupun pengunjung.
"Kami meminta semua tenan dan pengunjung di rest area wajib memilih sampah. Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menjadi masalah saat pengolahan di tahap akhir," katanya.
Ia mengatakan bahwa setiap tenan harus mengumpulkan sampah mereka secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan. Sampah yang memiliki nilai, seperti sampah organik untuk pakan maggot atau bahan kompos, harus dikelola secara terpisah.
"TPA itu tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Yang boleh masuk ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa diolah di kawasan ini," kata dia.
Ia juga meminta pengelola rest area untuk menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah. Bahkan ia menyarankan agar penyediaan tempat sampah dikurangi untuk mendorong masyarakat membawa pulang dan mengelola sampah masing-masing.
Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai undang-undang. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.
Untuk meningkatkan kesadaran, ia mengusulkan pengelola rest area merekrut masyarakat sebagai duta lingkungan dan kebersihan. Mereka bertugas mengedukasi pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Jika ada yang melanggar aturan terkait sampah, pengelola kawasan bisa memberikan sanksi atau denda sesuai regulasi daerah. Ini penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli lingkungan," kata Hanif.
Ia optimistis dengan kolaborasi yang baik antara pengelola, pengunjung, dan masyarakat, rest area akan tetap bersih dan nyaman, mencerminkan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)