Partager:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan, Hasto terlibat secara aktif menjalankan dan mengatur pemberian suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.

"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku kemudian saudara Saeful Bahri dan saudara Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapana kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa, 24 Desember.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan proses penyusunan kajian hukum dan mendorong KPU menlakukan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP terpilih di Pileg 2019 untuk digantikan oleh Harun Masiku.

Setyo mengungkapkan Hasto juga diduga sengaja merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang saat ini masih buron.

“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” urai Setyo.

Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sprindik ini disebut-sebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dengan mencuatnya kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, publik menanti klarifikasi resmi dari KPK mengenai status kasus ini.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)