Partager:

PELAMBANG - Rika Amalia (19) pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya ANF (13), di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di salah satu penginapan saat hendak kabur ke Lampung, Kamis dini hari.

Rika meracuni adik iparnya dengan kutas atau racun ikan dimasukkan ke dalam jamu. Setelah tewas, korban diletakkan ke belakang lemari di rumah pelaku Jalan Panca Usaha Kecamatan, Sebarang Ulu 1 Palembang, Rabu 18 Desember

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka meracuni adik iparnya karena sakit hati ucapan korban. Kemudian tersangka meracuni korban dengan racun ikan seberat 250 gram dimasukkan ke dalam jamu.

"Pelaku membeli racun melalui  e-commerce atau marketplace. Kemudian diberikan ke dalam jamu hingga korban meninggal dunia," kata Harryo Jumat 20 Desember.

Harryo menambahkan, tersangka berpura-pura memberi tantangan kepada korban. Jika bisa menghabiskan jamu tanpa muntah, akan diberi Rp 300.000.

"Jadi tersangka berpura pura memberikan semacam tantangan kepada korban, biar minum jamu yang sudah campur racun ikan. Korban tewas beberapa jam setelah meminum jamu," ungkapnya.

Melihat korban tewas, tersangka menyembunyikan jasad korban di balik lemari lalu kabur sebelum akhirnya ditangkap. Petugas berhasil mengamankan barang bukti botol mineral bekas yang digunakan tersangka untuk wadah jamu. "Motif pembunuhan lantaran tersangka dengan korban dan keluarganya sering mengejek anaknya yang berusia 3 bulan," bebernya.

Atas perbuatannya kakak ipar yang meracuni adik ini, dijerat terkena Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)