JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Humham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara bentuk strategi pemberantasan korupsi.
Hal ini bahkan disebutnya sudah sesuai United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Yusril, Prabowo sudah tepat menyampaikannya karena salah satu strategi pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan adalah mengembalikan kerugian negara.
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 19 Desember.
"Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya. Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara atau asset recovery," sambungnya.
Yusril menyebut pernyataan Prabowo tersebut menjadi gambaran perubahan filosofi penghukuman berdasarkan KUHP Nasional pada awal tahun 2026. Penjatuhan pidana nantinya bukan menekankan balas dendam maupun efek jera tapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat" ungkap Yusril.
"Jadi penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya," jelasnya.
BACA JUGA:
Prabowo disebut Yusril memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Tapi, pemberian maaf juga tak begitu saja dilakukan karena harus atas persetujuan DPR RI.
Bahkan, Kemenko Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus korupsi.
"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Langkah ini disebutnya bisa membuat mereka mendapat kesempatan dimaafkan.
Pernyataan ini dilontarkan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," sambungnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)