JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Ria Agustina terkait kasus klinik kecantikan 'abal-abal' Ria Beauty.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Suka menyebut salah satu alasannya karena hingga kini kasus tersebut masih dalam penguatan penyidikan.
"Untuk sementara belum, karena masih penguatan penyidikan," ujar Syarifah kepada VOI, Rabu, 11 Desember.
Ria Agustina diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya karena memiliki anak yang masih berusia satu tahun.
Sementara mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah meminta keterangan ahli. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah dilakukan.
Dari langkah penyidikan yang telah dilakukan tersebut, disimpulkan Ria Agustina melanggar aturan. Meski, melalui kuasa hukumnya, pemilik klinik Ria Beauty itu mengklaim memiliki puluhan sertifikat kompetensi.
"Kalau ahli udah menyatakan tindakan tersebut harus tenaga medis yang melakukan," kata Syarifah.
VOIR éGALEMENT:
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty. Pemilik klinik, Ria Agustina, ditetapkan sebagai tersangka.
Klinik tersebut dikatakan abal-abal dikarenakan Ria Agustina dan pekerjanya yang turut menjadi tersangka tidak tersetifikasi sebagi tenaga kesehatan
"Tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenanga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Selain itu, alat maupun obat yang digunakan tersangka untuk treatmen para pasin tidak memiliki izin edar. Bahkan, ada yang tak terdaftar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa alat derma roller tersebut ada izin edar dan krim anastesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," ucapnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)