Partager:

YOGYAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo telah melewati proses pembuktian di tahap persidangan. Selanjutnya, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 17 Januari 2023. Lantas, apa itu sidang sidang tuntutan?

Sidang tuntutan adalah proses terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Informasi lengkap mengenai sidang tuntutan beserta tahapannya dapat disimak pada artikel berikut ini.

Sidang Tuntutan Adalah

Sidang tuntutan adalah sidang yang digelar ketika terdakwa selesai menjalani proses pemeriksaan bukti-bukti. Dalam persidangan ini, terdakwa akan divonis berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Ketika JPU selesai mengajukan tuntutan pidana, terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 182 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, menurut Pasal 1 butir 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tuntutan pidana merupakan wewenang jaksa penuntut umum. Jaksa yang melakukan penuntutan harus menuangkan tuntutan pidana dalam surat tuntutan, dikutip VOI, Selasa, 17 Januari 2023.

Adapun isi dari surat tuntutan adalah sebagai berikut:

  • Pendahuluan. 
  • Identitas terdakwa.
  • Surat dakwaan.
  • Hasil pembuktian.
  • Barang bukti.
  • Analisa fakta.
  • Analisa hukum.
  • Pembuktian surat dakwaan.
  • Tuntutan pidana.

Menyadur publikasi Surat Tuntutan (Requisitoir) dalam Proses Perkara Pidana, sebelum lahirnya UU Nomor 8/1981, jaksa tidak bertugas membuat surat dakwaan atau tuduhan melainkan hanya membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dalam UU No. 15/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI, jaksa jaksa bertugas membuat surat tuduhan atau dakwaan.

Apabila surat dakwaan kurang memenuhi syarat, jaksa wajib memperhatikan saran-saran yang diberikan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) yang kemudian diperjelas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.

Tahap Sidang Tuntutan

Berikut tahapan yang harus dilalui terdakwa ketika menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Pembacaan Tuntutan

JPU membacakan tuntutan yang diajukan kepada terdakwa. Tuntutan itu berisi tuduhan-tuduhan yang diajukan terhadap terdakwa dan dasar hukum yang digunakan.

2. Pemeriksaan Saksi-Saksi

Berikutnya, JPU akan memanggil saksi-saksi untuk menguatkan tuntutan. Saksi-saksi akan diinterogasi oleh jaksa dan diperiksa oleh hakim. Terdakwa atau kuasa hukumnya juga dapat menginterogasi saksi-saksi tersebut.

3. Pembuatan bukti

JPU bakal menyajikan bukti-bukti yang didapat dari penyelidikan. Bukti yang diajukan dapat berupa alat bukti fisik, pernyataan saksi, atau dokumen-dokumen yang relevan.

4. Pembelaan

Terdaka atau kuasa hukumnya dapat melakukan pembelaan setelah jaksa membacakan tuntutan. Pembelaan diri dilakukan dengan menyajikan fakta-fakta atau bukti-bukti yang membantah tuduhan-tuduhan yang diajukan.

5. Pembuktian

Hakim akan mengambil keputusan tentang guilt atau innocence dari terdakwa.

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan pada Selasa, 17 Januari 2022 pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak. Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Demikian informasi tentang sidang tuntutan yang dihadapi Ferdy Sambo. Perlu diingat, sidang tuntutan adalah proses terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)