JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku membawa barang bukti berupa sandal yang digunakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Nantinya benda itu akan diserahkan ke Majelis Hakim atau jaksa.
Diketahui Kamaruddin merupakan satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Persiapannya kita hari ini bawa barang bukti yang masih berdarah-darah. (Menunjukkan sandal). Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 1 November.
Kamaruddin menerangkan bila sandal yang dibawanya masih ada bercak darah yang menempel. "Jadi ini darahnya masih di sini. Jadi inilah barang bukti yang masih berdarah-darah ya, " Katanya.
另请阅读:
Kamaruddin menerangkan alasannya baru menyerahkan barang bukti ini. Menurutnya saat itu penyidik tidak kooperatif, sehingga sandal yang digunakan Brigadir J, tidak ikut dibawa oleh petugas kepolisian atau penyidik.
"Barang bukti ini harusnya disita sama polisi atau penyidik tapi karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kita jadi kita kerja sendiri jadi barang bukti ini kita serahkan ke hakim atau ke jaksa," tutupnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)