Partager:

JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria keberatan dengan kesaksian Munafri Bahtiar mengenai perintah yang diberikannya kepada Irfan Widyanto.

Dalam persidangan, kedua saksi menyebut Agus Nurpatria memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan ganti DVR sembari menunjuk kamera CCTV pos security kompleks Duren Tiga.

"Saya tidak pernah memerintahkan ifran untuk mengambil dan mengganti," ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober.

Menurut Agus, perintah yang diberikan kepada Irfan Widyanto sebatas memeriksa dan mengamankan. Tanpa ada narasi mengganti DVR CCTV.

"Perintah saya cek dan amankan. Itu yang mulai," ungkapnya.

"Kemudian setelah kegiatan selesai perintah kami jelas 'koordinasikan dengan penyidik jaksel'," sambungnya.

Mendengar keberatan itu, majelis hakim pun menanyakan saksi Munafri soal keterangan dalam persidangan.

“Kami tanyakan kepada saudara berdua. Saudara tetap dengan keterangan saudara?" tanya hakim.

"Tetap Yang Mulia," jawab Munafri.

Munafri dalam persidangan menyebut Agus Nurpatria memberi perintahnya kepada Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR.

"Perintah ambil dan ganti DVR," kata Munafri.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)