JAKARTA - Komisi III DPR mewanti-wanti Komnas HAM untuk tidak menutup-nutupi fakta hukum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pasalnya, Komnas HAM kembali memunculkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di mana sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selatan, tidak terbukti dan telah dihentikan Bareskrim Polri.
“Semuanya tergantung fakta dan bukti ya, jangan ada yang tutup-tutupi lagi," ujar anggota komisi III DPR fraksi PKB Jazilul Fawaid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 September.
"Komnas HAM apa lembaga yang lain, yang jelas kalau sudah ada dua alat bukti menyangkut satu kejahatan, ya tindaklanjuti oleh penyidik dan aparat hukum,” sambungnya.
Wakil Ketua MPR itu mempertanyakan maksud Komnas HAM yang menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Padahal, Bareskrim sudah menghentikan penyidikan terkait hal tersebut.
“Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Komnas HAM, tentu Komnas HAM memiliki bukti-bukti, apakah bukti keterangan atau saksi, saya tidak tahu," kata Jazilul.
"Justru di sini Komnas HAM diuji, jangan sampai sudah menyampaikan ke publik tiba-tiba tidak terus laporannya karena kurang bukti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang awalnya dilaporkan terjadi di rumah Dinas, Duren Tiga, Jaksel.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
VOIR éGALEMENT:
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis, 1 September.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)