Partager:

JAKARTA - Polri membuka kemungkinan jumlah tersangka obstruction of justice akan bertambah. Sebab masih ada 28 anggota Polri yang menjadi terduga pelanggar etik di balik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J

"Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepad wartawan, Jumat, 2 September.

Kasus obstruction of justice masih didalami Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Irjen Dedi menjelaskan, 28 anggota Polri yang masuk dalam katergori terduga pelanggar itu akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hanya saja, belum bisa dipastikan mengenai waktu digelarnya persidangan etik itu. Sebab, Biro Wabprof Divisi Propam Polri yang akan mengaturnya.

"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan sklasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabprof yang akan mengetahui," kata Dedi.

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Hampir semuanya merupakan 'gerbong' Irjen Ferdy Sambo karena bertugas di Divisi Propam.

Para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)