KLH akan Minta Tanggung Jawab Produsen Kemasan yang Cemari Lingkungan
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meminta pertanggungjawaban produsen yang kemasan plastiknya bocor ke lingkungan dan menyebabkan pencemaran.
Hanif menyebut akan mengambil pendekatan prinsip polluter pays atau produsen yang tidak mengambil langkah untuk pengurangan sampah harus berkontribusi dalam upaya pemulihan lingkungannya.
"Kami tentu akan mencoba pendekatan polluter pays principle. Jadi siapapun yang mencemarkan lingkungan, termasuk brand-brand itu, harus bertanggung jawab. Untuk tanggung jawabnya bagaimana nanti ada semacam tuntutan bisa diselesaikan melalui di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 32 Tahun 2009, maupun melalui pengadilan," jelas Hanif ditemui saat peninjauan pengelolaan sampah Rest Area KM 57 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Antara, Rabu, 26 Maret.
"Jadi ini saya tidak main-main, saya akan serius untuk mengurangi itu. Karena kalau itu bisa dilaksanakan akan mengurangi beban sampah kita," ucapnya.
Langkah itu diambil setelah dalam kunjungan ke Bali, ia menemukan banyak sampah di pesisir yang berasal dari sejumlah produsen besar dan masih menggunakan kemasan plastik sekali pakai, termasuk kemasan saset dan kemasan berbasis karton.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sebagai bagian dari Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, menyasar produsen sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman serta ritel.
VOIR éGALEMENT:
Sebelumnya data yang dikeluarkan lembaga nirlaba Sungai Watch lewat audit merek di daerah Jawa Timur dan Bali, pada 2024 menemukan 10 perusahaan induk penyumbang sampah terbesar. Audit itu menemukan 10 perusahaan tersebut berkontribusi 47 persen dari 623.021 item sampah kemasan yang diaudit.