Jaksa Agung dan Kepala Badan Gizi Nasional Bahas Pendampingan Program Gizi

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 20 Maret 2025. Pertemuan ini membahas silaturahmi sekaligus konsultasi terkait pendampingan Kejaksaan dalam program gizi nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam mengawal kebijakan Badan Gizi Nasional yang baru dibentuk.

"Badan ini membutuhkan dukungan penuh. Setiap kebijakan harus dikawal agar implementasinya berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Dadan Hindayana menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mengelola anggaran besar, yakni Rp71 triliun dalam APBN 2025, dengan tambahan yang bisa mencapai Rp171 triliun untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat.

"Kami membutuhkan pendampingan Kejaksaan Agung agar pengelolaan anggaran berjalan akuntabel, baik dalam arahan, mitigasi risiko, maupun pengawasan," katanya.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung akan mendampingi Badan Gizi Nasional dalam berbagai aspek, seperti legal opinion, legal assistance, serta pengawalan dalam proses pelelangan. Dengan ini, diharapkan pelaksanaan program tetap sesuai prinsip good governance.

"Kita harus menghindari kebocoran anggaran. Dengan pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan, potensi masalah dapat diminimalisir sebelum anggaran besar dieksekusi," tegas Jaksa Agung.

Kedua belah pihak berharap kerja sama ini dapat mempercepat implementasi program gizi nasional yang berdampak luas bagi masyarakat, dengan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.