Nurul Arifin Dukung Pembatasan Umur Penggunaan Media Sosial di Indonesia
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan politisi Partai Golkar, Nurul Arifin, mendukung penuh rencana Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pembatasan usia anak menggunakan media sosial.
Selain itu, Nurul Arifin juga turut mengapresiasi langkah cepat Menkomdigi, Meutya Hafidz, dalam mengantisipasi semakin maraknya penggunaan media sosial oleh anak-anak yang tidak terkontrol.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Menkomdigi dalam mengantisipasi kian merebaknya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak yang kurang terkontrol," ujar Nurul Arifin.
Meski mendukung pembatasan usia, Nurul menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh membatasi kebebasan berekspresi anak-anak dalam penggunaan internet. Karena menurutnya, internet dan media sosial harus lebih difokuskan untuk kepentingan edukasi.
"Kami akan mendukung penuh agar aturan ini bisa segera dilaksanakan, idealnya sebelum akhir tahun ini, pada masa sidang yang akan datang," katanya.
Selain membuat kebijakan pembatasan usia, Nurul menegaskan bahwa seluruh platform media sosial di Indonesia juga harus menerapkan kebijakan ini tanpa pengecualian.
"Pemerintah tidak boleh pilih-pilih dalam mengatur platform media sosial. Semua platform besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube harus tunduk pada regulasi ini," ungkap Ketua MPO Partai Golkar tersebut.
VOIR éGALEMENT:
Di sisi lain, pada Kamis, 6 Februari, Kemkomdigi telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga, ahli, dan akademisi terkait yang membahas tentang penetapan batas minimum usia anak dalam kebijakan ini.
Meski demikian, di hari pertama FGD itu, mereka belum menentukan batas minimum tersebut. Karena menurut Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkomdigi, Molly Prabawaty banyak pertimbangan yang harus diperhatikan.
Selain itu, Komdigi juga akan melanjutkan kembali diskusi tersebut dan memanggil platform digital untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.