Hormati Keputusan MA, Wamenaker Harap Sritex Tetap Komit Hindari PHK

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam pernyataannya, Wamenaker Noel menegaskan komitmen Kemnaker untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern , manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Noel kepada awak media, Jumat, 20 Desember.

Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal,” tegasnya.

Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

Dia merinci, Kemnaker memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

"Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling & reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh," sambung dia.

Noel menegaskan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

"Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” tandas Noel.