Kemenhub dan Pelindo Teken Adendum II Perjanjian Sewa BMN
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menandatangani Adendum II Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN).
Kerja sama ini dalam rangka penyediaan infrastruktur di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, dan Regional Head 1 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Yarham Harid, dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan kerja sama ini dilakukan sebagai langkah yang sangat positif dalam memajukan sektor perhubungan laut di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyambut baik adanya sinergi dan kerjasama ini, yang diawali dengan Penandatanganan Adendum ini,” ujar Lollan, dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September.
Lollan juga menekankan bahwa Adendum II Perjanjian Sewa BMN ini memiliki tujuan penting, yaitu memberikan kepastian hukum bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam menjalankan kegiatan pengusahaan di wilayah Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.
“Juga sebagai langkah penyediaan infrastruktur untuk memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan serta meningkatkan pendapatan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Lollan.
VOIR éGALEMENT:
Lollan mengatakan kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di pelabuhan Belawan, yang akan berdampak positif pada efisiensi dan produktivitas sektor pelabuhan serta kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Kementerian Perhubungan berharap bahwa adendum II perjanjian ini akan menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk terus mengembangkan infrastruktur perhubungan laut yang berkualitas guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.