Eks Petinggi Panin Bank dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan dakwaan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Keduanya bakal diadili terkait dugaan suap pengurusan pajak.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November.

Penahanan keduanya kini menjadi wewenang pengadilan. Ali mengatakan komisi antirasuah kini tinggal menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Tim jaksa masih akan menunggu di terbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," tegasnya.

Dalam kasus ini, Bank Panin menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu. Penunjukkan dilakukan ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022.

Mendapati tugas itu, Veronika mencoba melobi empat pejabat Ditjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Langkah ini agar Bank Panin cuma dapat angka kurang bayar Rp300 juta.

Dari kesepakatan itu, ada janji pemberian Rp25 miliar kepada para pejabat Ditjen Pajak saat itu. Mereka kemudian tergiur mengikuti permintaan Veronika.

Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak. Sama seperti Veronika, dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019.

 

Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp50 miliar oleh Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp70 miliar pada 2016.