East Java Governor Khofifah Helps Village Heads Not To Be Corruption
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada kepala desa se- Jatim wajib memiliki manajemen penguatan dalam pengelolaan sehingga mampu mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Yang ingin saya tegaskan adalah komitmen bersama, dan jangan ada korupsi di semua lini di Jawa Timur," ujarnya dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi di gedung Islamic Center Surabaya, dilansir ANTARA, Rabu, 14 September.
Menurut dia, pembelajaran dalam bimbingan teknis yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan semakin memberi percepatan bagi kemajuan masyarakat desa di Jatim.
Khofifah berharap muncul desa-desa percontohan lain di Jatim yang dinyatakan bebas korupsi agar masyarakatnya sejahtera.
"Di Jatim terdapat satu desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi, yaitu Desa Sukojati Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi," ucapnya.
Khofifah juga mengingatkan pembangunan desa sangat penting dalam pembangunan daerah karena merupakan pondasi dasar kemajuan bangsa.
Apalagi, kata dia, kekuatan dana desa di Jawa Timur begitu besar, yaitu untuk 7.724 desa dari tahun 2015 hingga 2022 totalnya mencapai Rp50,319 triliun.
"Masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya peruntukannya jelas dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat serta peningkatan sumber daya manusianya," kata Khofifah.
VOIR éGALEMENT:
Apalagi, lanjut dia, Jawa Timur memiliki jumlah Desa Mandiri tertinggi secara nasional yakni berjumlah 1.490 desa atau sebanyak 23,88 persen.
"Maka perlu pengawasan yang memang melibatkan masyarakat. Ini akan menjadi motivasi terbentuknya percontohan desa antikorupsi," tutur orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, hadir pada kesempatan tersebut sebanyak 300 kepala desa se-Jatim, termasuk ratusan lainnya secara daring serta perwakilan kepala daerah.
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengingatkan para perangkat desa jangan sampai ada yang tersandung kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).