Buying Gold IDR 5.7 Billion Using A Blank Cek Blank, Women In Tabanan Bali Arrested By Police
TABANAN - Ni Nyoman Ari Susanti (41) ditangkap tim Polres Tabanan, Bali. Ibu ini membeli emas Rp5,7 miliar tapi membayar dengan cek kosong.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban, Luh Anggraeni, pemilik toko emas UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan.
“Modus operandinya yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan, dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran," kata AKBP Ranefli, Rabu, 14 September.
Awalnya, transaksi pembelian emas dari toko korban pada tahun 2020 berjalan lancar. Setelah emas terjual, pembayaran dilakukan sesuai perjanjian antara tersangka dan korban.
Namun pada Februari-Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.
"Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp5,7 miliar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong sehingga korban melaporkan tersangka," ujar AKBP Ranefli.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.