JAKARTA - Kasus suap mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku, kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus penyuapan anggota Komisi Penyelenggara Pemilu penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dan upaya perintangan perkara tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku memiliki bukti keterlibatan Hasto dalam aksi penyuapan yang dilakukan Harun Masiku kepada Wahyu Setyawan seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), untuk keperluan proses pergantian calon legislatif (DPR).

Menurut Titi Anggraini anggota dewan Pembina Perludem, kasus ini bermula dari meninggalnya Caleg di Dapil (Daerah Pemilihan) 1 Sumsel bernama Nazarudin Kiemas yang merupakan adik Taufik Kiemas mantan suami Megawati Soekarnoputri. Meninggalnya Nazarudin di tengah kondisi kertas suara sudah dicetak, sehingga PDIP harus melakukan pergantian nama caleg. Sesuai sistem pemilu yang proporsional terbuka caleg yang dapat suara terbanyak di bawahnya, adalah Caleg Riezky Aprilia.

Baliho Caleg Gaib Harun Masiku di Beberapa Titik di Jakarta (Ist)
Baliho Caleg Gaib Harun Masiku di Beberapa Titik di Jakarta (Ist)

Namun Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto keukeuh mengajukan nama Harun Masiku untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, padahal posisi Harun Masiku di urutan 6, dari daftar calon dan perolehan suaranya di urutan keenam dari 8 daftar caleg dapil tersebut. Mereka sempat mengupayakan dengan pengajuan judicial review ke MA. Hasilnya diperbolehkan gabungan sisa suara dihitung untuk partai. Upaya lainya pihak PDIP dan Harun Masiku melayangan 3 kali surat ke KPU.

Tiga surat yang dikirim PDIP ke KPU ditandaTangani oleh Bambang Pacul, oleh Yasonna Laoly dan Ketum Megawati dengan tanda Sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Namun surat PDIP itu untuk meminta pergantian nama Harun Masiku menjadi PAW. Semua dijawab KPU dengan penolakan. Sebab KPU menilai hal itu melanggar UU Pemilu.

Untuk mewujudkan hal ini, diduga Harun melakukan upaya penyuapan kepada Komisioner KPU saat itu. Upaya itu terungkap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPU atas nama Wahyu Setiawan dengan pemberian uang senilai Rp800 Miliar agar menyetujui PAW tersebut. Setelah kasus ini terungkap, pada Januari 2020 lalu. Dengan nilai uang suap mencapai Rp800 miliar.

Peristiwa OTT pada Januari berhasil diamankan sejumlah orang antara lain, Komisioner KPU bernama Wahyu Setyawan, Saiful Bahri, Agus Setyani, Harun Masiku. Dengan nilai uang uang mencapai Rp850 miliar. Uang suap itu hasil patungan antara Harun dan Hasto. Uang suap itu kabarnya hasil dari patungan antara Harun dan Hasto, sejak itu Hasto masuk dalam pantauan KPK.

Dengan penangkapan itu tiga orang dijadikan tersangka yakni Wahyu Setyawan, Saiful Bahri, Agus Setyani bahkan Harun Masiku sendiri sebagai dalang pemberian uang tersebut. Bahkan para tersangka sudah selesai menjalani masa hukuman nya. Namun Harun Masiku yang sempat buron lenyap sampai sekarang.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi Tersangka KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi Tersangka KPK (Ist)

Informasi yang beredar di antara para wartawan rencana pemberian uang suap bahkan nilainya jauh lebih besar dari yang terungkap Rp 850 miliar. Kabarnya mereka menyiapkan uang mencapai 250 miliar. Yang diperuntukan sebagai pelicin di KPU sebesar 150 miliar sedang 50 M diberikan kepada DPR dan 50 M lainya untuk Seknet untuk memuluskan pengurusan pelantikan.

Perencanaan pembagian duit suap itu diketahui penyidik dari percakapan antara Saiful Bahri dengan Hasto yang inten berkomunikas juga kepada salah satu anak buahnya bernama Dony. Dari rekaman percakapan itu terlihat Hasto aktif memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya, bahkan Hasto memerintahkan Masiku untuk kabur. Hasto juga ikut urunan mengumpulkan dana suap. Ia juga memerintahkan untuk tidak bawa-bawa namanya.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti yang memantau melalui data perlintasan, menyebut Harun Masiku dipastikan masih berada di dalam negeri, dia sempat pergi keluar negeri namun dalam hitungan hari ia katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agustus 2023 lalu.

Siapakah Harun Masiku, pertanyaan itu menggelayut di kepala para wartawan mereka mempertanyakan mengapa Hasto begitu gigih memperjuangkan Harun masiku masuk ke parlemen. Sampai menganulir caleg yang harusnya terpilih sebagai caleg harus diminta mundur. Informasi yang diperoleh Harun Masiku adalah kader pindahan dari Partai Demokrat. Dia terlihat pernah menjadi caleg dari Partai Demokrat pada pemilu 2014. Ia pernah menjadi staf ahli fraksi Demokrat. Karena gagal nyalon sebagai calon Demokrat iya pindah ke PDIP.

Menurut Boyamin Saiman dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Harun Masiku berasal dari anggota faksi kecil di PDIP dibanding faksi Puan Maharani dan faksi Abdullah. Sepertinya Harun masih dan mencari kawan, dan memiliki kedekatan hubungan dengan Sekretaris PDIP, Hasto Kristianto sehingga dia sangat memperjuangkan Harun Masiku bisa ke Parlemen.

Menurut Boyamin, Harun Masiku berlatar belakang sebagai advokat. "Namun ia jarang mendapatkan klien" kata Boyamin, dihubungi Voi, 29 Desember. Boyamin salah satu orang yang kesal dengan Kinerja KPK yang tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku, bahkan dia meminta pengadilan bisa menyidangkan in absentia Harun Masiku. Bahkan ia berani menyediakan Iphone terbaru bagi yang bisa menangkap Harun Masiku yang menambahkan sayembara menteri perumahan Rakyat, Maruarar Sirait yang bersedia memberikan hadiah 10 miliar bagi yang bisa menangkap Harun Masiku.

KPK menduga Hasto Kristiyanto berperan aktif dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Ia diduga menempatkan Harun di daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang meliputi wilayah Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kota Palembang. Meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan (Toraja). Selain itu, Hasto juga diduga melakukan berbagai upaya, termasuk melobi Riezky Aprilia agar bersedia mengundurkan diri demi memberikan jalan bagi Harun.

Hasto dan orang orangnya setidaknya 2 kali menemui Aprilia untuk meminta dirinya mengundurkan diri. Termasuk saat pelantikan sebagai anggota legislatif berlangsung. Undangan untuk pelantikan Aprilia menjadi anggota legislatif juga ditahan Hasto.

Upaya lain yang dilakukan Hasto antara lain pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung dan permintaan fatwa kepada MA untuk mendukung langkah tersebut. Uji Materi ke Mahkamah Agung ada putusan MA no 57 B, inti bunyi putusan sah suara untuk dihitung untuk partai, PDIP. Maka di berbagai upaya itu Hasto dikenakan pasal Obstruction of justice, karena dianggap menghalang halang penyidikan.

Saeful Bahri
Saeful Bahri kader PDIP ditangkap KPK (IST)

Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka,pada 24 Desember 2024, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus ini. Selain itu, penangkapan Harun Masiku yang masih buron menjadi prioritas agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan. Penetapan Hasto, di tengah perdebatan publik antara penegakan hukum dan intervensi politik setidaknya memilih kedua nya dengan pembuktian fakta lebih lanjut.

Tetap Fokus Pada Aspek Hukum

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo, penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kemajuan bagi kasus yang ditangani KPK. Ia mengingatkan agar KPK fokus saja dengan aspek hukumnya meski ada potensi pro dan kontra terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto.

“Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus itu" katanya seperti dikutip Antara, 25 Desember.

Pihak PDIP juga tidak akan tinggal diam, dengan perlawanan dan akrobatik politik tentu akan menyulitkan pihak penyidik dalam melakukan pendeteksian, penuntutan, dan pemidanaan.

Ketua KPK, menyebut Hasto ditetapkan tersangka dengan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. di dalamnya disebutkan Hasto terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Ia juga disangkakan perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan pengungkapan kasus ini diharapkan bisa terang perkara dan sekaligus membuktikan rumor selama ini ada unsur politisasi perkara.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)