JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyoroti penangkapan 106 warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Kamboja yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam). Ia menilai,sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih lemah, khususnya ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan pemerintah Indonesia.
“Penangkapan 106 WNI di Kamboja ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan online scam yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal masih marak. Pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja migran dimulai sejak pra-penempatan, dengan pengawasan ketat terhadap perekrutan ilegal,” ujar Arzeti, Kamis, 6 November.
Arzeti pun meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja untuk segera memberikan pendampingan hukum, bantuan konsuler, serta perlindungan bagi seluruh WNI yang ditangkap.
SEE ALSO:
“Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan," tegas Arzeti.
Arzeti juga mendorong aparat penegak hukum di Indonesia agar menindak para perekrut yang mengirim PMI tanpa izin resmi ke luar negeri. “Mereka bukan hanya pelanggar administrasi, tetapi bagian dari kejahatan lintas negara yang merugikan martabat dan keselamatan warga negara,” imbuhnya.
Selain itu, Arzeti meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pola perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos, yang dikenal sebagai lokasi aktivitas penipuan daring dan kerja paksa.
“Lonjakan penerbangan ke negara-negara non-tujuan wisata populer harus menjadi sinyal merah bagi otoritas. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga kita berangkat tanpa perlindungan dan pengecekan yang memadai,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap 106 WNI dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber pada Jumat, 31 Oktober.
Menurut laporan media internasional, para WNI tersebut ditangkap di sebuah gedung di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh. Dari lokasi, pihak berwenang menyita puluhan telepon genggam, komputer desktop, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring.
Pihak berwenang Kamboja juga menangkap 106 WNI dalam operasi itu, termasuk 36 perempuan.
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyoroti penangkapan 106 warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Kamboja yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam). Ia menilai,sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih lemah, khususnya ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan pemerintah Indonesia.
“Penangkapan 106 WNI di Kamboja ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan online scam yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal masih marak. Pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja migran dimulai sejak pra-penempatan, dengan pengawasan ketat terhadap perekrutan ilegal,” ujar Arzeti, Kamis, 6 November.
Arzeti pun meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja untuk segera memberikan pendampingan hukum, bantuan konsuler, serta perlindungan bagi seluruh WNI yang ditangkap.
SEE ALSO:
“Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan," tegas Arzeti.
Arzeti juga mendorong aparat penegak hukum di Indonesia agar menindak para perekrut yang mengirim PMI tanpa izin resmi ke luar negeri. “Mereka bukan hanya pelanggar administrasi, tetapi bagian dari kejahatan lintas negara yang merugikan martabat dan keselamatan warga negara,” imbuhnya.
Selain itu, Arzeti meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pola perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos, yang dikenal sebagai lokasi aktivitas penipuan daring dan kerja paksa.
“Lonjakan penerbangan ke negara-negara non-tujuan wisata populer harus menjadi sinyal merah bagi otoritas. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga kita berangkat tanpa perlindungan dan pengecekan yang memadai,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap 106 WNI dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber pada Jumat, 31 Oktober.
Menurut laporan media internasional, para WNI tersebut ditangkap di sebuah gedung di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh. Dari lokasi, pihak berwenang menyita puluhan telepon genggam, komputer desktop, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring.
Pihak berwenang Kamboja juga menangkap 106 WNI dalam operasi itu, termasuk 36 perempuan.
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyoroti penangkapan 106 warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Kamboja yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam). Ia menilai,sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih lemah, khususnya ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan pemerintah Indonesia.
“Penangkapan 106 WNI di Kamboja ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan online scam yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal masih marak. Pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja migran dimulai sejak pra-penempatan, dengan pengawasan ketat terhadap perekrutan ilegal,” ujar Arzeti, Kamis, 6 November.
Arzeti pun meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja untuk segera memberikan pendampingan hukum, bantuan konsuler, serta perlindungan bagi seluruh WNI yang ditangkap.
SEE ALSO:
“Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan," tegas Arzeti.
Arzeti juga mendorong aparat penegak hukum di Indonesia agar menindak para perekrut yang mengirim PMI tanpa izin resmi ke luar negeri. “Mereka bukan hanya pelanggar administrasi, tetapi bagian dari kejahatan lintas negara yang merugikan martabat dan keselamatan warga negara,” imbuhnya.
Selain itu, Arzeti meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pola perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos, yang dikenal sebagai lokasi aktivitas penipuan daring dan kerja paksa.
“Lonjakan penerbangan ke negara-negara non-tujuan wisata populer harus menjadi sinyal merah bagi otoritas. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga kita berangkat tanpa perlindungan dan pengecekan yang memadai,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap 106 WNI dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber pada Jumat, 31 Oktober.
Menurut laporan media internasional, para WNI tersebut ditangkap di sebuah gedung di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh. Dari lokasi, pihak berwenang menyita puluhan telepon genggam, komputer desktop, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring.
Pihak berwenang Kamboja juga menangkap 106 WNI dalam operasi itu, termasuk 36 perempuan.
JAKARTA - Member of Commission IX of the Indonesian House of Representatives, Arzeti Bilbina, highlighted the arrest of 106 Indonesian citizens (WNI) by Cambodian authorities suspected of being involved in online scam syndicates. He assessed that the protection and supervision system for the mobility of Indonesian workers abroad is still weak, especially to countries that do not have official cooperation in the placement of migrant workers with the Indonesian government.
The arrest of 106 Indonesian citizens in Cambodia is a strong signal that the online scam network that utilizes illegal labor is still rampant. The government must ensure that the protection of migrant workers begins in pre-placement, with strict supervision of illegal recruitment," said Arzeti, Thursday, November 6.
Arzeti also asked the government through the Ministry of Foreign Affairs and representatives of the Republic of Indonesia in Cambodia to immediately provide legal assistance, consular assistance, and protection for all Indonesian citizens arrested.
SEE ALSO:
SEE ALSO:
"The state must be present to provide protection for all Indonesian citizens, despite allegations of involvement, and ensure that the legal process takes place fairly and transparently," said Arzeti.
Arzeti also encourages law enforcement officials in Indonesia to take action against recruiters who send PMIs without official permission abroad. They are not only administrative violators, but part of cross-border crimes that harm the dignity and safety of citizens," he added.
In addition, Arzeti asked the Ministry of Protection of Indonesian Migrant Workers (KP2MI), the Ministry of Manpower, the Ministry of Immigration and Corrections, the Ministry of Transportation and the Ministry of Communication and Digital Affairs (Komdigi) to increase supervision of suspicious travel patterns to high-risk countries such as Cambodia, Myanmar, and Laos, known as locations for online fraud and forced labor.
The surge in flights to popular tourist destinations must be a red signal for the authorities. The government should not allow our citizens to depart without adequate protection and checks," concluded the legislator from the East Java I electoral district.
As is known, the arrest of 106 Indonesian citizens was carried out by the authorities in Phnom Penh, Cambodia, in an operation to eradicate cyber fraud on Friday, October 31.
According to international media reports, the Indonesian citizens were arrested in a building in Tuol Kork District, Phnom Penh. From the location, the authorities confiscated dozens of cell phones, desktop computers, as well as two cars suspected of being used for online fraud activities.
Cambodian authorities also arrested 106 Indonesian citizens in the operation, including 36 women.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)