JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tak ada perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab dalam draf yang ada lebih banyak menyoal perlindungan terhadap tersangka.

"Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada," ujar Supratman kepada wartawan, Selasa, 15 April.

Perlindungan terhadap tersangka pada draf RKUHAP juga banyak dikarenakan menyakut hak asasi manusia. Kemudian mengenai restoratif justice.

"Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draft yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan, dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak," paparnya.

"Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restoratif justice, ya RJ. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain nggak ada," sambung Supratman.

Selain itu, Supratman menyebut pihaknya berencana untuk menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Tujuannya agar mendapatkan masukan dalam proses penyusunan.

Kendati demikian, mengenai waktu belum bisa dipastikan. Sebab, masih menyusun daftar invetaris masalah (DIM).

"Sementara kami lagi menyusun daftar investerasi masalahnya dulu. Jadi DIM-nya lagi, itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," kata Supratman.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)