Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pemilik kendaraan berat yang mengabaikan uji emisi terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 15 April.
Berdasarkan kajian tahun 2022, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen polusi PM2.5 di Jakarta. Dari sektor tersebut, sebesar 32 persen berasal dari kendaraan berat atau berbahan bakar diesel.
Sehingga, ancaman pidana ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.
"Para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam operasi gabungan penegakan tindak planggar uji emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda," jelas Asep.
Operasi gabungan yang disebut Asep dimulai Selasa, 15 April ini dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.
SEE ALSO:
"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak," imbuhnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)