JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi saat momen Hari Raya Idulfitri. Pelaporan ini dilakukan ratusan orang dari berbagai instansi dengan nilai mencapai Rp341 juta untuk 605 objek.
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 April.
Budi menyebut dari 520 dari 561 laporan yang masuk berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. “Sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi,” ujarnya.
Sementara untuk objeknya, 397 yang dilaporkan berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman. Nilainya mencapai Rp211 juta.
“Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta,” jelas Budi.
“Terdapat juga sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta,” sambung dia.
Dalam momen ini, komisi antirasuah turut menerima laporan gratifikasi dengan nilai Rp100 ribu. “Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” tegas Budi.
Selanjutnya, Budi bilang laporan ini akan dianalisis untuk menetapkan status objek tersebut. “Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” ujarnya.
KPK mengapresiasi para pelapor yang sudah melakukan kewajibannya. Budi menyebut pihaknya masih menunggu laporan lainnya.
SEE ALSO:
“Mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan,” pungkas dia.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)