JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka punya waktu hingga 11 April mendatang untuk melakukan kewajibannya.
"Masih ada sekitar empat persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April.
Tessa mengatakan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN-nya terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, dan BUMD.
Dari bidang eksekutif, Tessa memerinci ada 12.423 dari 333.027 wajib lapor belum melakukan kewajibannya.
Kemudian pada bidang legislatif sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor belum melaporkan LHKPN.
Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya 7 yang belum melaporkan LHKPN. Terakhir pada BUMN/BUMD tercatat 981 dari total 44.888 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL," ujarnya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Pendampingan maupun informasi lebih lanjut ini bisa dilakukan dengan menghubungi call center 198 atau email elhkpn@kpk.go.id dan website elhkpn.kpk.go.id.
"Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," pungkas Tessa.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)