JAKARTA – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Maret.
Namun, sebelum memenuhi panggilan KPK, ia terlebih dahulu akan mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani persidangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Febri mengkonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan PAW dengan tersangka Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. Ia seharusnya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.
“Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto pada Kamis ini,” ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam, 26 Maret.
Febri menegaskan bahwa kehadirannya di persidangan Hasto adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai advokat. “Saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Hasto dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Donny Tri Istiqomah, pengacara PDIP, dan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang terseret dalam kasus ini saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
SEE ALSO:
Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam membantu pelarian Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, untuk memuluskan langkah Harun agar dapat duduk sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)