YOGYAKARTA – Perceraian bukan hanya soal perpisahan suami-istri, lebih dari itu, perceraian memberikan dampak yang sangat besar bagi anak. Dalam perceraian, salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah hak anak setelah orang tua bercerai. Hal ini karena kewajiban dan tanggung jawab orang tua tetap mengikat sampai anak mencapai usia dewasa.
Lantas, apa saja hak anak setelah orang tua bercerai? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Hak Anak Setelah Orang Tua Bercerai
Hak anak setelah orang tua bercerai diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, dalam hal orang tua berpisah karena perceraian, dan pengadilan memutuskan anak diasuh oleh salah satu pihak, ayah atau ibu, kewajiban dan tanggung jawab orang tetap mengikat sampai anak mencapai usia dewasa.
Lebih lanjut, hak anak pasca perceraian merujuk pada hak-hak yang tetap harus dipenuhi oleh kedua orang tua setelah berpisah.
Pemenuhan hak-hak ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan fisik, emosional, dan sosial anak, meski orang tua sudah tidak lagi tinggal bersama.
Dikutip dari laman IAIN Pare, berikut beberapa hak anak setelah orang tua bercerai:
- Hak atas kasih sayang dari kedua orang tua
Pasca perceraian, anak tetap berhak mendapatkan cinta, perhatian, dan dukungan emosional dari kedua orang tua. Hal ini termasuk menjaga hubungan yang sehat dengan kedua belah pihak.
- Hak atas nafkah atau dukungan finansial
Hak anak setelah orang tua bercerai yang berikutnya adalah hak untuk mendapatkan nafkah atau dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. Dalam hal ini, pihak yang tidak mendapatkan hak asuh utama tetap berkewajiban memberikan tunjangan anak.
- Hak atas pendidikan dan pengembangan
Meski orang tua bercerai, anak tetap berhak mendapatkan akses pendidikan dan kesempatan untuk mengembangkan diri secara akademis, sosial, dan emosional.
- Hak atas keamanan dan kesejahteraan
Orang tua yang mendapatkan hak asuh maupun yang tidak, wajib menjaga anak dari lingkungan atau situaasi yang berpotensi membahayakan kesejahteraan fisik dan emosional anak.
- Hak untuk didengar
Hak untuk didengar juga termasuk hak anak setelah orang tua bercerai. Terkait hal ini, anak berhak menyuarakan pendapatnya tentang pengaturan setelah perceraian, seperti dengan siapa mereka ingin tinggal atau bagaimana pembagian waktu antara kedua orang tua.
- Hak untuk tidak terlibat dalam konflik orang tua
Anak punya hak untuk terbebas dari konflik dan perselisihan antara kedua orang tua. Orang tua seharusnya tidak melibatkan anak dalam masalah pribadi mereka, termasuk menjadikan anak sebagai perantara komunikasi.
- Hak atas stabilitas dan rutin
Pasca orang tua bercerai, anak memiliki hak atas lingkungan yang stabil dan rutinitas yang konsisten, termasuk jadwal kunjungan yang jelas dengan orang tua yang tidak mempunyai hak asuh utama.
- Hak atas perlindungan dari penyalahgunaan hak asuh
Anak harus dilindungi dari segala bentuk manipulasi atau pengabaian, seperti aliensi orang tua, di mana salah satu orang tua mencoba merusak hubungan anak dengan orang tua lainnya.
SEE ALSO:
Perlu diingat, pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemegang hak asuh saja. Kedua orang tua kandung sama-sama memiliki kewajiban dalam melengkapi hak-hak tersebut.
Demikian informasi tentang hak anak setelah orang tua bercerai. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)