JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai walau belum dilakukan penahanan terhadap Indra Iskandar, langkah KPK sudah menunjukkan perkembangan yang baik dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Indra Iskandar sudah diperiksa KPK sejak Mei 2024.

"Walau tampak agak lambat, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi," ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu 8 Maret.

Menurut Lucius, proses penangan kasus korupsi rumah dinas DPR terasa begitu lamban sejak kasus ini diungkap ke publik. Bahkan keterlibatan Indra sempat simpang siur lantaran masih aktif bertugas sebagai Sekjen DPR. Namun, akhirnya ia resmi menyandang status tersangka.

"Ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Lucius mengapresiasi ketegasanKPK yang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Indra Iskandar. Menurutnya, langkah ini baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.

Dengan menaikkan status Indra Iskandar sebagai tersangka, menurut Lucius, KPK telah membantah anggapan bahwa KPK tebang pilih atau mengabaikan kasus tertentu.

"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR terus dilakukan. Namun, penahanan tujuh tersangka tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar masih menunggu penghitungan kerugian negara.

"Tersangka belum ditahan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.

JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai walau belum dilakukan penahanan terhadap Indra Iskandar, langkah KPK sudah menunjukkan perkembangan yang baik dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Indra Iskandar sudah diperiksa KPK sejak Mei 2024.

"Walau tampak agak lambat, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi," ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu 8 Maret.

Menurut Lucius, proses penangan kasus korupsi rumah dinas DPR terasa begitu lamban sejak kasus ini diungkap ke publik. Bahkan keterlibatan Indra sempat simpang siur lantaran masih aktif bertugas sebagai Sekjen DPR. Namun, akhirnya ia resmi menyandang status tersangka.

"Ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Lucius mengapresiasi ketegasanKPK yang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Indra Iskandar. Menurutnya, langkah ini baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.

Dengan menaikkan status Indra Iskandar sebagai tersangka, menurut Lucius, KPK telah membantah anggapan bahwa KPK tebang pilih atau mengabaikan kasus tertentu.

"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR terus dilakukan. Namun, penahanan tujuh tersangka tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar masih menunggu penghitungan kerugian negara.

"Tersangka belum ditahan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.

JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai walau belum dilakukan penahanan terhadap Indra Iskandar, langkah KPK sudah menunjukkan perkembangan yang baik dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Indra Iskandar sudah diperiksa KPK sejak Mei 2024.

"Walau tampak agak lambat, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi," ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu 8 Maret.

Menurut Lucius, proses penangan kasus korupsi rumah dinas DPR terasa begitu lamban sejak kasus ini diungkap ke publik. Bahkan keterlibatan Indra sempat simpang siur lantaran masih aktif bertugas sebagai Sekjen DPR. Namun, akhirnya ia resmi menyandang status tersangka.

"Ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Lucius mengapresiasi ketegasanKPK yang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Indra Iskandar. Menurutnya, langkah ini baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.

Dengan menaikkan status Indra Iskandar sebagai tersangka, menurut Lucius, KPK telah membantah anggapan bahwa KPK tebang pilih atau mengabaikan kasus tertentu.

"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR terus dilakukan. Namun, penahanan tujuh tersangka tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar masih menunggu penghitungan kerugian negara.

"Tersangka belum ditahan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.

JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai walau belum dilakukan penahanan terhadap Indra Iskandar, langkah KPK sudah menunjukkan perkembangan yang baik dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Indra Iskandar sudah diperiksa KPK sejak Mei 2024.

"Walau tampak agak lambat, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi," ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu 8 Maret.

Menurut Lucius, proses penangan kasus korupsi rumah dinas DPR terasa begitu lamban sejak kasus ini diungkap ke publik. Bahkan keterlibatan Indra sempat simpang siur lantaran masih aktif bertugas sebagai Sekjen DPR. Namun, akhirnya ia resmi menyandang status tersangka.

"Ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Lucius mengapresiasi ketegasanKPK yang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Indra Iskandar. Menurutnya, langkah ini baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.

Dengan menaikkan status Indra Iskandar sebagai tersangka, menurut Lucius, KPK telah membantah anggapan bahwa KPK tebang pilih atau mengabaikan kasus tertentu.

"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR terus dilakukan. Namun, penahanan tujuh tersangka tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar masih menunggu penghitungan kerugian negara.

"Tersangka belum ditahan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.

JAKARTA - The Indonesian Parliamentary Concerned Community Forum (Formappi) appreciates the steps taken by the Corruption Eradication Commission (KPK). The anti-corruption commission finally appointed the Secretary General (Sekjen) of the House of Representatives (DPR) Indra Iskandar as a suspect in corruption in the procurement of goods for the DPR official house. Formappi researcher Lucius Karus assessed that although no arrests have been made against Indra Iskandar, the KPK's steps have shown good progress in handling the case. Moreover, Indra Iskandar has been questioned by the KPK since May 2024. "Even though it seems a bit slow, the KPK's move which ultimately confirms Indra Iskandar's status as a suspect remains well appreciated," Lucius told reporters, Saturday, March 8.

JAKARTA - The Indonesian Parliamentary Concerned Community Forum (Formappi) appreciates the steps taken by the Corruption Eradication Commission (KPK). The anti-corruption commission finally appointed the Secretary General (Sekjen) of the House of Representatives (DPR) Indra Iskandar as a suspect in corruption in the procurement of goods for the DPR official residence.

Formappi researcher Lucius Karus assessed that even though Indra Iskandar had not been detained, the KPK's steps had shown good progress in handling the case. Moreover, Indra Iskandar has been questioned by the KPK since May 2024.

Menurut Lucius, proses penangan kasus korupsi rumah dinas DPR terasa begitu lamban sejak kasus ini diungkap ke publik. Bahkan keterlibatan Indra sempat simpang siur lantaran masih aktif bertugas sebagai Sekjen DPR. Namun, akhirnya ia resmi menyandang status tersangka.

"Ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Lucius mengapresiasi ketegasanKPK yang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Indra Iskandar. Menurutnya, langkah ini baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.

Dengan menaikkan status Indra Iskandar sebagai tersangka, menurut Lucius, KPK telah membantah anggapan bahwa KPK tebang pilih atau mengabaikan kasus tertentu.

"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR terus dilakukan. Namun, penahanan tujuh tersangka tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar masih menunggu penghitungan kerugian negara.

"Tersangka belum ditahan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 7 Maret.

"When we almost wanted to forget the case because we saw Indra Iskandar carrying out his duties as usual, the KPK came with good news, namely increasing Indra Iskandar's status as a suspect," he said.

Therefore, Lucius appreciated the firmness of the KPK which finally determined the status of a suspect against Indra Iskandar. According to him, this step is good for the issue of eradicating corruption, for the image of the KPK, and also the image of parliament.

By raising Indra Iskandar's status as a suspect, according to Lucius, the KPK has denied the assumption that the KPK is selective or ignores certain cases.

"Even though the case has been involving the secretary general of the DPR for a long time, in fact the KPK has not forgotten and has again shown its commitment to resolve the case of procurement of goods in the official housing project of this DPR member," he said. Previously, the Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK) Setyo Budiyanto ensured that the investigation into the alleged corruption in the procurement of goods and services at the house of a member of the DPR will continue. However, the detention of seven suspects, including the Secretary General of the DPR Indra Iskandar, is still waiting for the calculation of state losses. "The suspect has not yet been detained is still waiting for the calculation of state losses by BPKP," Setyo told reporters, Friday, March 7.

Previously, the Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK) Setyo Budiyanto confirmed that the investigation into allegations of corruption in the procurement of goods and services at the house of office of members of the DPR was continuing. However, the detention of seven suspects, including the Secretary General of the DPR, Indra Iskandar, is still waiting for the calculation of state losses.

"The suspect has not been detained and is still waiting for the BPKP's calculation of state losses," Setyo told reporters, Friday, March 7.

"The suspect has not been detained and is still waiting for the BPKP's calculation of state losses," Setyo told reporters, Friday, March 7.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)