JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda berinisial MD (29) karena memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak lima paket atau 483,64 gram.

"Kemungkinan pelaku hendak melakukan transaksi narkoba karena membawa sabu-sabu yang beratnya hampir setengah kilogram," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, sepertti dilansir ANTARA, Sabtu 21 Desember 2024.

Bala mengatakan, MD diringkus petugas dari Satuan Resnarkoba saat berada di Jalan Banjar Indah Permai tepatnya di depan Jalan Pinang 1 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penangkapan yang dilakukan hampir satu Minggu ini, kasusnya sedang di dalami guna mengetahui dari mana asal pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Petugas membekuk MD yang diketahui merupakan warga Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Blok B Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, saat mengendarai sepeda motor untuk membawa barang haram tersebut.

"Sebanyak lima paket sabu itu terbungkus dengan beberapa lembar kertas tisu di kantong plastik warna hitam ditemukan petugas di boks depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku ketika tertangkap," tutur Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Dia mengungkapkan petugas membawa tersangka dan barang bukti sabu-sabu ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)