JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik sejumlah jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada 10 orang yang diminta kembali ke Korps Adhyaksa.

“Benar ada 10 Jaksa yg diminta kembali ke Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus.

Harli mengatakan permintaan ini bukan dadakan dilakukan. Dia juga memastikan hal ini tak berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di KPK.

“Tidak mendadak (karena, red) memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” tegasnya.

Ke depan, Harli mengatakan Kejaksaan Agung akan mengirimkan jaksa lainnya sebagai pengganti. Mekanisme ini sudah biasa dilakukan.

“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” ujar Harli.

“Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)