JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menyebut sidang lanjutan terdakwa SYL dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Betul sidang lanjutan dari sebelumnya," ujar Zulkifli kepada VOI, Rabu, 24 April.

Diketahui, saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya yakni Merdian Tri Hadi selaku Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono yang merupakan Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan; dan Isnar Widodo sebagai Kasubag Rumga.

"Sidang hari ini berdasarkan tundaan lalu (melanjutkan pemeriksaan saksi)," kata Zulkifli.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)