TANGERANG - Police named MN (53) as a suspect in the case of biological rape which resulted in an 8-month pregnancy. Sudah ditetapkan tersangka (yah yang hamili anak namanya), kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam pesan singkat, Kamis, 30 November. Alvino menyebut kalau terduga terjerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimanya 15 tahun penjara. Pelangan langsung dia diamankan MN (53) karena diduga memeraskan anak namunya FN (17) hing hingga hamiltung 8 bulan. Dia ditangkan Selasa, 28 November, malam. Peraku yang diduga hamil anak nasil anak nasalnya telah kami, kata Galih di kawani di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, Rapi 18 kali MN (53) menghinya, FN (17) hingga hamil delapan delapan bulan. S (39) selaku ibu korban mengka mengkapkan ketungkan setelah dirinya mendapatkan penggilan darih dari (BK) selas pelasional (BK) sekolah anaknya. Aku tahu dari Guru BK (sekolah) anak saya. Dia cerita ke guru sempatung-pegang (dibuli) dari 4 SD hing hing hingga kelas 6 SD. Setusnya, ia mengkai tidak tertahui sama sekalihat sekali, perus yang di badannya jalangannya ber 4 bulan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)