JAKARTA - Komisi III DPR memastikan bakal mengawal proses hukum kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) di Kabupaten Bandung Barat.

Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, tindangan pasutri menyiksa ART itu sungguh mengusik rasa kemanusiaan. Dia pun mengapresiasi langkah cepat Polri menetapkan Yulio dan Loura sebagai tersangka.

"Betapa di zaman moderen seperti ini mereka memperlakukan asisten rumah tangga secara biadab. Padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak," ujar Cucun kepada wartawan, Selasa, 1 November.

Cucun meminta aparat penegak hukum memberikan ancaman hukuman maksimum kepada kedua tersangka penyiksa ART itu, agar menimbulkan efek jera.

"Kasus penyiksaan kepada ART ini tidak boleh lagi terulang. Apalagi melihat kondisi korban sungguh memprihatinkan. Muka lebam hingga ada luka tusukan," tegasnya.

Legislator PKB dapil Jawa Barat ini menyebut kasus penyiksaan ART itu merupakan bentuk perbudakan modern. Sebah, kata Cucun, Rohimah ternyata tidak hanya sekadar disiksa dengan dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka, tetapi juga dirampas kemerdekaannya.

"Kasus ini mengingatkan kepada kita semua bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka," kata Cucun.

Karena itu, Ketua Fraksi PKB DPR ini pun akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Cucun menilai, kasus penyiksaan ART tersebut menunjukkan urgensi RUU PPRT. Menurutnya, UU tersebut akan memberikan ketegasan lebih kuat terhadap perlindungan asisten rumah tangga dari potensi penyiksaan oleh majikannya.

"Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, pasutri Yulio Kristian dan Loura Francilia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa ART mereka bernama Rohimah.

Rohimah disiksa dan disekap oleh dua tersangka di rumah pelaku yang ada di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bersyukur, korban berhasil diselamatkan setelah warga mendobrak pintu rumah tersebut.

Terhadap pasutri tersebut, polisi mensangkakan dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)