In The Aftermath Of Obstruction Of Justice In The Murder Case Of Brigadier J, Kompol Baiquni Wibowo Was Dismissed From The Police
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK VOI-Rizky Adytia

JAKARTA - Polri mengelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk tersangka obstruction of justice, Kompol Baiquni Wibowo. Hasilnya, dia divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Selain dipecat, Kompol Baiquni Wibowo juga disanksi administrasi berupa kurungan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari. Sanksi itu sudah dijalani tak lama aksi obstruction of justice itu terungkap.

Namun, Kompol Baiquni Wibowo menyatakan banding atas putusan itu.

Karenanya tim komisi banding akan dipersiapkan untuk menentukan diterima atau tidak langkah hukum dari tersangka obstruction of justice tersebut.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," kata Dedi.

Sebagai informasi, dengan vonis ini, sudah dua anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat buntut aksi menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Polri juga telah memecat Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)