JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mencari fakta hukum di balik perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut 27 kali keluar negeri yang diduga untuk bertemu Djoko Tjandra.

"Kalau anda menghitung dari tahun 2018, iya 27 (keluar negeri)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat, 11 September.

Tapi jika merujuk catatan tahun 2019, Pinangki diketahui 9 kali pergi ke luar negeri. Tujuanya diduga ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sementara soal informasi kepergian Pinangki ke luar negeri yang disebut dilaporkan kepada atasannya, Ali menampiknya. Sebab, berdasarkan fakta yang didapat dari proses penyidikan hal itu tidak ditemukan.

"Omongan saja enggak ada. (Kemudian) yang tiga kali (keluar negeri) itu enggak ada izin," kata dia.

Kejagung dalam kasus pengurusan fatwa MA menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Sedangkan, Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara pemberi suap.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)