JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice saat menjadi buronan cessie Bank Bali.

Selain Djoko Tjandra, penyidik juga menetapkan TS sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan tersangka ini setelag Bareskrim melakukan gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan KPK.

"Berdarkan hasil gelar perkara setuju untuk menetapkan tersangka JST (Djoko Sugiarto Tjandra) dan TS selaku pemberi suap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat, 14 Agustus.

Sementara pihak penerima suap Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah PU dan NB yang diduga menerima suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara PU dan NB selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 kemudian pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)