JAKARTA - Sebagai upaya melindungi penonton konser musik selaku konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong adanya perbaikan terkait tata kelola konser di Indonesia.

Fitrah Bukhari selaku Ketua Komisi Advokasi BPKN mengatakan, pihaknya pernah bertemu dengan pemerintah periode sebelumnya -eks Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno – untuk menyampaikan keluhan para penonton konser musik.

“Dan untuk urusan konser musik ini, kita juga sempat bertemu dengan Menparekraf pas masih Pak Sandiaga Uno. Kita usulkan untuk ada perbaikan-perbaikan soal tata kelola konser,” kata Fitrah saat dihubungi VOI pada Senin, 24 Maret.

Fitrah menuturkan, ada dua hal yang diusulkan untuk perbaikan tata kelola konser, yaitu keterlibatan konsumen dalam membuat regulasi dan sertifikasi promotor atau penyelenggara konser musik.

“Jadi, kita ingin keterlibatan unsur konsumen ketika membuat regulasi, serta adanya sertifikasi promotor ramah konsumen. Jadi kita bisa lihat, 'Oh ini promotor yang baik terhadap konsumennya.' Nah, itu kita publish,” ujar Fitrah.

“Intinya ya keterlibatan unsur konsumen dan mengusulkan adanya sertifikasi yang ramah konsumen,” tegasnya.

Menurutnya, dua komponen tersebut menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen dari tindak kesewenang-wenangan yang tidak bertanggungjawab dari pelaku usaha di industri pertunjukan Indonesia.

“Konser ini kan bukan hanya pelaksanaannya aja, tapi ada dampak ekonomi di sekitarnya. Itu kan juga menjadi penting untuk diperhatikan. Karena kan ada efek domino dari setiap pelaksanaan konser, ada UMKM yang bisa hidup dari situ,” katanya.

“Kita itu sebenarnya ingin menjaga, (yang pertama) iklim perekonomian kita tetap baik. Yang kedua, konsumen yang menonton konser atau pertunjukan itu bisa aman dan nyaman. Jangan sampai banyak hal-hal yang tidak diinginkan terjadi sama konsumen,” imbuhnya.

Adapun, Fitrah menuturkan, BPKN menerima lebih dari 520 pengaduan konsumen terkait konser musik pada tahun 2024. Hal ini menggambarkan perlunya perbaikan tata kelola konser di Indonesia.

“Banyak (aduan konsumen terkait konser musik). Tahun 2024 itu ada 520-an konsumen yang mengadu,” fufur Fitrah.

Ia pun meminta masyarakat – khususnya penonton konser musik – membuat aduan ke BPKN jika ditemukan hal-hal yang dirasa menyalahi pemenuhan hak konsumen.

“Kita tuh sebenarnya bisa menerima pengaduan. Kalau ada pengaduan, kita bisa minta klarifikasi kepada konsumennya, kita minta keterangan buat verifikasi, terus kita minta klarifikasi ke pelaku usaha atau promotor,” pungkasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)