JAKARTA - Selebritas Natasha Wilona melaporkan sebuah produk kosmetik, PT. Indah Mitra Anugerah ke pihak berwajib usai diduga melanggar UU ITE dan penipuan. Hal ini berawal ketika Natasha Wilona bekerja sama menjadi model kecantikan dengan produk kosmetik tersebut yang kontraknya berakhir di bulan Oktober 2020.

"Pelapor menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk Kosmetk Merek Marswillow," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam siaran media, Jumat, 20 Desember.

"Berdasarkan surat kontrak Perjanjian Kerjasama dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang telah berakhir pada Bulan Oktober 2020," sambungnya.

Meski kontrak tersebut sudah habis, foto dan gambar dari Natasha Wilona masih digunakan oleh produk kosmetik tersebut.

Bahkan foto dan gambarnya diperjual belikan secara daring dan luring usai dilayangkan surat teguran dari pihak Natasha Wilona.

"Namun hingga saat ini foto dan gambar diri Pelapor masih digunakan pada Produk Kosmetik tersebut dan di perjual belikan secara online/offline meskipun telah Dua kali dikirimkan Surat Teguran Hukum," tuturnya.

Karena dianggap tidak ada itikad baik akhirnya Natasha Wilona melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib Polda Metro Jaya sejak Kamis, 19 Desember kemarin.

"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade Ary.

Atas kejadian ini diduga Natasha Wilona mengalami kerugian hingga Rp56 miliar. "Dengan kerugian Rp.56 000.000.000," tandasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)