JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan sejumlah strategi yang akan dilakukan guna mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan.
Hal itu disampaikan Nusron kepada awak media usai menjadi katib saat salat Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin, 31 Maret.
Pertama, menata ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pelaku usaha baru dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Kemudian, memastikan kesinambungan ekonomi, yang mana usaha besar tidak mematikan usaha kecil, memberikan kemudahan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan HGU dan HGB.
"Tapi, kalau diambil alih oleh pengusaha besar harus dengan syarat. Syaratnya apa? Plasmanya kepada rakyat lebih banyak. Kalau saat ini, kan, plasmanya hanya 20 persen, akan kami tingkatkan menjadi 30 persen, 40 persen, bahkan, kalau perlu 50 persen. Salah satunya seperti itu," ucap Nusron.
Sementara terkait pemberantasan mafia tanah, Nusron akan menindak tegas dengan penegakan hukum kuat, termasuk pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya telah menindak tegas oknum ASN di BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Sejauh ini, 16 oknum ASN telah ditindak dengan hukuman pencopotan jabatan, dan dua di antaranya dimiskinkan melalui TPPU," tuturnya .
관련 항목:
Strategi selanjutnya adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah mereka guna mencegah penyerobotan.
"Masyarakat yang harus sadar dengan cara apa? Segera mensertifikatkan tanahnya secepat mungkin supaya nggak diserobot," pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)